JAKARTA - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono heran dengan penyitaan handphone, akun Instagram hingga email pribadinya oleh pihak kepolisian atas kasus dugaan penyebaran hoaks.
Aiman menanggap prosedur itu dilakukan lantaran dirinya enggan mengungkap narasumber yang diminta polisi.
Aiman dalam kasus ini dilaporkan atas dugaan penyebaran berita hoaks terkait netralitas aparat negara atas pernyataannya November 2023 silam. Saat memberikan pernyataan itu, Aiman mengaku mendapat informasi dari seorang narasumber.
"Sebelum HP disita memang ditanyakan (oleh polisi) siapa narasumbernya, saya tidak menjawab. Sampai beberapa kali (ditanya) saya tidak jawab," ungkap Aiman, Selasa (30/1/2024).
"Oleh karena itu kemudian penyidik sepertinya dari jawaban saya yang tidak mau memberikan informasi narasumber lalu melakukan penyitaan," sambungnya.
Apalagi, kata Aiman, pernyataan yang dilakukannya pada November 2023 silam itu saat dirinya masih berprofesi sebagai wartawan. Alhasil, ia pun memiliki hak tolak yang artinya bisa merahasiakan narasumbernya.
"Perlu dicatat juga bahwa pada konferensi pers 11 November 2023 itu memang bukan produk jurnalistik, tapi melekat pada saya wartawan karena pada saat itu masih wartawan," jelas dia.