Siskaeee melalui kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting menyebut bakal kembali mendaftar gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi, dengan materi pokok yang berbeda yakni penetapan tersangka hingga penahanan.
"Kita akan daftarkan lagi nanti ada mengenai penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan," sebutnya.
Rencanaya, gugatan praperadilan itu akan diajukan kembali pada pekan ini. Timnya disebut sedang melengkapi berkas yang diperlukan.
"Pekan ini kita daftarkan lagi rencanya, semua sedang dipersiapkan," kata Tofan.
Sebagai pengingat, penyidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Siskaeee. Selebgram ini diringkus di salah satu apartemen di wilayah Yogyakarta, Rabu, 24 Januari.
Sehari kemudian, penyidik memutuskan untuk menahan Siskaeee. Alasannya, tindakannya kerap absen pemeriksaan mengganggu proses penyidikan perkara dugaan pronografi.
Dalam perkara ini, Siskaeee dijerat dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(Awaludin)