Melerai Perkelahian Remaja, Polisi di Lampung Malah Ditonjok Preman Bersajam

Ira Widyanti, Jurnalis
Selasa 30 Januari 2024 20:21 WIB
Hendro, Pemukul polisi ditangkap (foto: dok MPI)
Share :

Berdasarkan hasil interogasi, lanjut Umi, pria yang diketahui bernama Hendro Prianto itu mengaku memukul petugas karena reflek dan ingin membantu remaja yang diamankan polisi.

"Alasannya bawa sajam keris yang berukuran sekitar 10 cm ini untuk menjaga diri dan menakuti orang lain," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam dan Pasal 212 KUHPidana tentang melawan pegawai negeri (personil Polri) yang sedang bertugas.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 10 Tahun," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya