Lantaran panik dikejar, para pelaku terjatuh dari motornya dan langsung diamankan oleh warga kemudian dibawa ke Ditreskrimum Polda Lampung.
Umi melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para pelaku menjambret hp korban lantaran ingin punya hp untuk bermain game online.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Yamaha Vega R, 1 unit HP dan 1 helai jaket warna hitam.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP subsider Pasal 368 KUHP subsider Pasal 363 KUHP UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak-anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
(Awaludin)