"Tersangka MH alias Udin yang merupakan rekan dari tersangka Somat berhasil ditangkap pada hari yang sama, pukul 21.00 WIB, di rumahnya di Kelurahan Batu Nadua Jae, Kecamatan Batu Nadua, Kota Padangsidimpuan. Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti yang terkait dengan kasus ini, seperti 1 unit sepeda motor dan 2 handphone," jelas Maringan.
Kedua tersangka saat ini diamankan di Polres Labusel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang telah disita akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan.
"Penangkapan kedua tersangka ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak lengah terhadap tindakan kriminalitas di sekitar mereka," imbau Kapolres.
(Salman Mardira)