BANDARLAMPUNG - Operator jaringan narkoba internasional gembong Fredy Pratama, Muhammad Rivaldo Miliandri Silondae alias Kif dituntut hukuman mati.
Kif merupakan tangan kanan Fredy Pratama yang berperan sebagai operator pengendali jaringan narkoba wilayah barat.
Dalam berkas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini, Kif terbukti mengatur semua proses pengiriman sabu.
"Bahwa terdakwa berperan mengatur segala proses pengiriman narkoba mulai dari mengatur penginapan hingga proses penjemputan," ujar Eka, Kamis 1 Februari 2024.
Dikatakan Eka, Rivaldo alias Kif juga menjalin komunikasi dengan AKP Andri Gustami dalam proses meloloskan sabu dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan menuju Pelabuhan Merak, Banten.
Atas fakta-fakta tersebut, Eka meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa Kif.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar hukum, meminta kepada majelis hakim untuk mengadili terdakwa dengan menjatuhkan pidana mati," tegas Jaksa Eka.
Selanjutnya atas tuntutan JPU Eka Aftarini tersebut, Kif menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menjatuhkan tuntutan pidana mati terhadap mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami.
Andri terbukti bersalah karena melanggar hukum. Dia juga terbukti telah menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang sebagai Kasat Narkoba di Polres Lampung Selatan untuk membantu jaringan narkoba Fredy Pratama.
(Angkasa Yudhistira)