Tangan Kanan Gembong Narkoba Fredy Pratama Dituntut Hukuman Mati

Ira Widyanti, Jurnalis
Jum'at 02 Februari 2024 15:37 WIB
Tangan kanan Fredy Pratama dituntut hukuman mati (Foto: MPI)
Share :

Selanjutnya atas tuntutan JPU Eka Aftarini tersebut, Kif menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menjatuhkan tuntutan pidana mati terhadap mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami.

Andri terbukti bersalah karena melanggar hukum. Dia juga terbukti telah menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang sebagai Kasat Narkoba di Polres Lampung Selatan untuk membantu jaringan narkoba Fredy Pratama.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya