KPU Terbukti Langgar Etik, Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Bisa Gugur?

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Senin 05 Februari 2024 13:45 WIB
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Foto: Dok MPI)
Share :

 

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dinyatakan telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu. Hal itu merupakan hasil terhadap perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi 2.0, Patra M Zen mengatakan, ada dua langkah yang bisa diambil untuk menggugurkan keputusan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres).

“Ada 2 yang bisa dilakukan sebenarnya, mengajukan pembatalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pembatalan surat keputusan penetapan calon itu di PTUN,” kata dia saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Langkah yang kedua, kata Patra, meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau KPU sebagai penyelenggara untuk membatalkan keputusan tersebut.

“Yang kedua meminta kepada presiden untuk memberhentikan dan atau meminta kepada KPU untuk membatalkan sendiri keputusannya,” ujar dia.

Saat ditanya langkah dari TPDI, dia mengatakan pihaknya masih mendiskusikan dan mempelajaran terkait hukum lanjutan tersebut.

“Untuk upaya hukum lanjutan dengan pencalonan ini silakan masyarakat melakukan upaya, kami sekarang sedang mendiskusikan apakah kami akan melakukan hukum lanjutan, karena kita harus pelajari juga,” jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya