KPU Terbukti Langgar Etik, Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Bisa Gugur?

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Senin 05 Februari 2024 13:45 WIB
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Foto: Dok MPI)
Share :

Mereka diadukan perihal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal Cawapres pada 25 Oktober 2023 yang dinilai pengadu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

Atas hal tersebut, pengadu menduga tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus-menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya