KPU Terbukti Langgar Etik, Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Bisa Gugur?

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Senin 05 Februari 2024 13:45 WIB
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Foto: Dok MPI)
Share :

 

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dinyatakan telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu. Hal itu merupakan hasil terhadap perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi 2.0, Patra M Zen mengatakan, ada dua langkah yang bisa diambil untuk menggugurkan keputusan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres).

“Ada 2 yang bisa dilakukan sebenarnya, mengajukan pembatalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pembatalan surat keputusan penetapan calon itu di PTUN,” kata dia saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Langkah yang kedua, kata Patra, meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau KPU sebagai penyelenggara untuk membatalkan keputusan tersebut.

“Yang kedua meminta kepada presiden untuk memberhentikan dan atau meminta kepada KPU untuk membatalkan sendiri keputusannya,” ujar dia.

Saat ditanya langkah dari TPDI, dia mengatakan pihaknya masih mendiskusikan dan mempelajaran terkait hukum lanjutan tersebut.

“Untuk upaya hukum lanjutan dengan pencalonan ini silakan masyarakat melakukan upaya, kami sekarang sedang mendiskusikan apakah kami akan melakukan hukum lanjutan, karena kita harus pelajari juga,” jelasnya.

Sebagai informasi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu. Hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.

"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan, Senin.

Atas hal tersebut, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada yang bersangkutan.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku ketua merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan," katanya.

Untuk diketahui, empat perkara tersebut ditujukan terhadap Ketua dan enam Anggota KPU yakni Hasyim Asyi’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Mereka diadukan perihal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal Cawapres pada 25 Oktober 2023 yang dinilai pengadu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

Atas hal tersebut, pengadu menduga tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus-menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya