Akibat dendam tersebut, kata Dennis, pelaku memiliki niat dan berencana untuk menghabisi nyawa korban. Keduanya kemudian menghabisi korban pada Sabtu (3/5) dini hari.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)