Masa Jabatan 8 Tahun Maksimal Dua Periode, Kades Indonesia Bersatu Terima Kasih ke Jokowi

Angkasa Yudhistira, Jurnalis
Selasa 06 Februari 2024 21:49 WIB
RUU Desa disetujui DPR RI (Foto : Istimewa)
Share :

JAKARTA - Ketua Kepala Desa Indonesia Bersatu Pandoyo berterima kasih pada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas Revisi Undang-Undang Desa yang telah selesai pada pembahasan tahap pertama.

Salah satu poin yang disetujui dalam RUU itu yakni masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

“Kami berterima kasih kepada pemerintah dan juga utamanya bapak Presiden Jokowi dan juga kepada seluruh pimpinan DPR RI semoga segera diparipurnakan,” kata Pandoyo, Selasa (6/2/2024).

Pandoyo menagtakan, setidaknya ada 25 pasal dari RUU Desa yang akan direvisi, tidak hanya soal masa jabatan saja. Mulai dari kepala desa mendapatkan manfaat dari pembangunan wilayah suaka hutan ataupun hutan lindung.

RUU Desa, sambungnya, juga akan membahas kewenangan pemerintah desa untuk bisa melaksanakan pengelolaan dana desa hingga 70%. Sehingga memiliki kewenangan dan tidak terlalu banyak program mandatory yang memberatkan pemerintahan desa.

“Kemudian juga di sana mengatur tentang kewenangan desa tentang Pilkades jika terjadi calon tunggal tentang kedudukan perangkat desa tentang hak dan kewajiban kepala desa dan perangkat desa kemudian juga terkait dengan tata kelola Bumdes,” tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya