MALANG - Pria di Malang harus berurusan dengan polisi karena mencabuli anak tirnya sendiri. Korban yang masih berusia 14 tahun, dicabuli oleh ayah tirinya sendiri selama empat tahun terakhir sejak 2019 hingga awal tahun 2024.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Aiptu Nurlehana mengatakan, perbuatan cabul pelaku berinisial AK (57) baru terungkap pada 11 Januari 2024. Setelah korban sebut saja bernama Mawar, menangis sepulang bersama pelaku, dan diketahui oleh keluarga.
"Kepada keluarga, korban baru kemudian bercerita bahwa telah dicabuli oleh pelaku, yang merupakan bapak tiri dari pernikahan siri dengan ibu korban," ujar Nurlehana, Selasa (6/2/2024), ditemui di Mapolres Malang.
Dari pengakuan korban terungkap jika perbuatan pelaku sudah terjadi sejak tahun 2019. Saat itu, korban baru duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD) di tahun 2019.
"Pencabulan sudah dilakukan tersangka sejak korban duduk di bangku kelas 4 SD, tahun 2019. Diawali dengan meremas payudara korban, saat ibu dan anggota keluarganya tidak sedang berada di rumah," ucap Leha, sapaan akrabnya.
Aksi bejat ayah tiri korban itu berlanjut hingga berkali-kali. Bukan hanya mencabuli saja, tersangka bahkan sampai memaksa untuk memasukkan kemaluannya ke dalam mulut korban.
Ketika korbannya menolak, tersangka tak segan melakukan kekerasan fisik ke Mawar, hingga akhirnya menimbulkan ketakutan pada diri Mawar.
"Tersangka terus mengulangi pencabulan terhadap korban. Itu dilakukan sampai korban saat ini duduk di bangku SMP," ujarnya.