Pengadilan AS: Donald Trump Tidak Punya Kekebalan Hukum dan Bisa Dituntut

Susi Susanti, Jurnalis
Rabu 07 Februari 2024 07:11 WIB
Pengadilan AS memutuskan Donald Trump tidak miliki kekebalan hukum (Foto: Reuters)
Share :

NEW YORK - Pengadilan Amerika Serikat (AS) memutuskan mengatakan mantan Presiden AS Donald Trump tidak memiliki kekebalan presiden dan dapat dituntut atas tuduhan berencana membatalkan pemilu pada 2020.

Trump telah mengklaim dalam kasus hukum penting tersebut bahwa dia kebal dari tuntutan pidana atas tindakan yang menurutnya merupakan bagian dari tugasnya sebagai presiden.

Namun keputusan dengan suara bulat pada Selasa (6/2/2024) di Washington DC membatalkan klaim tersebut.

Hal ini merupakan kemunduran bagi Trump, yang selama bertahun-tahun menyebutkan kekebalan presiden ketika ia berjuang melawan banyak kasus.

“Kami tidak dapat menerima klaim mantan Presiden Trump bahwa seorang presiden memiliki kewenangan tak terbatas untuk melakukan kejahatan yang akan menetralisir pemeriksaan paling mendasar terhadap kekuasaan eksekutif – pengakuan dan implementasi hasil pemilu,” terang panel tiga hakim dari Pengadilan Banding AS untuk Pengadilan Sirkuit DC saat menulis pendapatnya, dikutip BBC.

"Untuk keperluan kasus pidana ini, mantan Presiden Trump telah menjadi warga negara Trump, dengan semua pembelaan dari terdakwa pidana lainnya,” lanjutnya.

Panel yang beranggotakan tiga hakim tersebut mengatakan pemberian kekebalan kepada presiden akan menimbulkan ancaman terhadap keseimbangan kekuasaan di pemerintahan AS, yang tiga cabangnya seharusnya berfungsi sebagai pengawas satu sama lain.

“Dugaan upaya mantan Presiden Trump untuk tetap berkuasa meski kalah dalam pemilu 2020, jika terbukti, merupakan serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap struktur pemerintahan kita,” tulis mereka.

Bagian yang berisi kata-kata tegas dalam dokumen tersebut mengatakan sikap mantan Presiden Trump akan meruntuhkan sistem kekuasaan kita yang terpisah dengan menempatkan presiden di luar jangkauan ketiga cabang tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya