JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa, Rabu (7/2/2024), merupakan hari terakhir menerima layanan pindah tempat memilih Pemilu 2024. Untuk itu, KPU menambah durasi waktu layanan hari ini hingga pukul 23.59 waktu setempat.
KPU membolehkan seseorang pindah tempat memilih dengan empat kondisi; bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), menjadi tahanan rutan atau lapas, dan tertimpa bencana alam.
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menegaskan batas terakhir pindah memilih empat kondisi berakhir hari ini. Nantinya Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan melayani masyarakat yang ingin melakukan pindah memilih.
BACA JUGA: