Hari Terakhir Urus Pindah Memilih, KPU Buka Layanan hingga Pukul 23.59 Malam Ini

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Rabu 07 Februari 2024 15:06 WIB
Ilustrasi pemilu (Okezone)
Share :

"Untuk pindah memilih sesuai dengan ketentuan selambat-lambatnya H-7, yaitu tepat pada tanggal 7 Februari 2024 dan kantor kami akan dibuka sampai dengan pukul 23.59. Kantor yang dimaksud adalah KPU kabupaten/kota, PPK, dan atau PPS," ujar anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos.

Dia menegaskan, persyaratan paling penting untuk mengajukan pindah memilih wajib namanya terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selain empat kondisi tersebut kata Betty, pihaknya sudah tidak melayani pindah tempat memilih.

"Terdaftar dulu dalam DPT dan membawa dokumen pendukung karena 4 alasan tadi. Di luar 4 alasan tidak diterima untuk pindah memilih sampai dengan H-7 selambat-lambatnya sebagaimana ketentuan yang sudah diatur," katanya.

Sementara itu, dikutip dari situs resmi KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el nya.

 BACA JUGA:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya