Sementara berdasarkan pasal 509, dijelaskan kalau lembaga survei dilarang mengeluarkan hasil survei saat masa tenang.
"Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.OO0.OOO,OO (dua belas juta rupiah)," bunyi pasal tersebut.
(Qur'anul Hidayat)