Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya

Arief Setyadi , Jurnalis
Selasa 13 Februari 2024 19:30 WIB
Kejagung (Foto: Dok Okezone)
Share :

Budi Said ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Penyidik Jampidsus-Kejakgung pada 18 Januari 2024 terkait dugaan korupsi dalam transaksi pembelian emas PT ANTAM. Kejaksaan menduga adanya kerugian negara sebesar 1,3 ton emas atau setara dengan Rp1,2 triliun.

Abdul Hadi Aviciena (AHA), mantan GM PT ANTAM, juga ditetapkan sebagai tersangka tambahan dalam kasus tersebut. Sementara itu, pihak Budi Said pada 12 Februari 2024 menyampaikan akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Fokus gugatan pada keabsahan penetapan tersangka, tindakan penahanan, serta penggeladahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus-Kejagung. Sebab, dianggap tidak ada bukti tindak pidana korupsi dalam kasus ini yang seharusnya membuat penetapan Budi Said sebagai tersangka tidak sah.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya