JAKARTA - Ketua Umum Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Ari Yusuf Amir menyebutkan, adanya dugaan pelanggaran, kecurangan, hingga persoalan terkait pemungutan suara yang terjadi pada hari pencoblosan atau Rabu (14/2/2024).
"Kami telah mencatat semua temuan-temuan di lapangan tersebut. Sampai saat ini juga call center kami tak henti-henti mendapatkan laporan terjadinya kecurangan-kecurangan tersebut," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (14/2/2024).
Menurutnya, persoalan tersebut juga termasuk banyaknya temuan surat suara yang sudah tercoblos untuk Paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan banyaknya warga yang kehilangan hak suara. Padahal, sebelumnya THN AMIN telah mengingatkan dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Ia menerangkan, hari ini dugaan tersebut menemukan pembuktiannya. Pelanggaran terstruktur dilakukan secara terang benderang, yang mana pelibatan aparat struktural, dalam hal ini oleh aparatur desa, aparatur sipil negara, dan aparatur penegak hukum.
Adapun pelibatan aparat desa misalnya, dilakukan dengan melibatkan organisasi Desa Bersatu, yang berisi delapan asosiasi desa, yaitu DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia), PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Nusantara.
"Sejak awal kepala desa dan aparatur desa lainnya terlibat. Yang mencolok adalah Deklarasi Desa Bersatu yang dihadiri Cawapres Gibran Rakabuming Raka, lalu dugaan pada pembagian formulir C6 yang mengarahkan pilihan pada salah satu Capres," katanya.
(Arief Setyadi )