Polisi Tangkap 2 Pelaku Money Politic di Manado, Barbuknya Uang Segepok

Arther Loupatty, Jurnalis
Kamis 15 Februari 2024 03:26 WIB
Barbuk money politics (Foto: dok polisi)
Share :

Dari hasil gelar perkara yg dilaksanakan Polda Sulut, kedua pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu. "Dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya