Dituntut 11 Tahun Penjara, Eks Komisaris Wika Beton Ngamuk Tendang Pintu di Persidangan

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 16 Februari 2024 10:26 WIB
Pintu sekat di ruang sidang rusak usai ditendang (Foto: MPI/Nur)
Share :

Ali melanjutkan, Dadan Tri seharusnya melakukan pembelaan secara hukum. Bukan dengan cara-cara seperti yang mereka lakukan itu.

"Pengadilan pasti akan beri ruang yang sama kepada terdakwa dan penasihat hukumnya seperti halnya kesempatan tim jaksa KPK melakukan tuntutan," ucapnya.

Riris Riska Diana histeris saat mendengarkan tuntutan suaminya.

Hal itu terjadi ketika sidang pembacaan tuntutan terkait dugaan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Dadan Tri. Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 11 tahun 5 bulan.

Usai mendengarkan tuntutan tersebut, Riris yang hadir dengan dres berwarna biru-putih pun tak mampu menahan emosinya. Ia kemudian teriak histeris di dalam ruang sidang yang masih lengkap susunan majelis hakim hingga terdakwa.

"KPK jahat," teriak Riris.

Riris pun kemudian ditenangkan oleh beberapa orang yang juga hadir di ruang sidang.

Namun, hal tersebut tidak meredam emosi dari Riris. Ia kemudian mencemooh JPU KPK.

"Jaksa gila," teriaknya lagi.

Saat istrinya histeris, Dadan Tri beranjak dari kursi terdakwa. Ia kemudian menendang pintu pembatas kursi terdakwa dengan kursi audiens.

Akibatnya, dua kisi-kisi pintu yang terbuat dari kayu patah setelah ditendang Dadan Tri yang kesal dengan tuntutan jaksa.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya