Hasyim menyampaikan bahwa KPU menyadari terdapat kesalahan hasil perolehan suara yang merupakan konversi hasil pembacaan terhadap foto form C hasil dari masing-masing TPS.
"Terhadap kesalahan tersebut, KPU mohon maaf dan akan dilakukan koreksi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU mencatat sebanyak 2.325 TPS yang ditemukan ada kesalahan konversi di aplikasi sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) dari formulir C hasil yang diunggah oleh petugas KPPS. Hal ini berdasarkan perkembangan data pada pukul 19.30 WIB.
"Jumlah TPS yang salah konversi data dari form C.hasil ke angka perolehan suara ada di 2.325 TPS," kata Ketua KPU RI Hasyim Asya'ri dalam keterangannya, Kamis 15 Februari 2024.
(Arief Setyadi )