Crazy Rich Surabaya Ajukan Praperadilan, Kejagung Tak Perlu Gentar

Arief Setyadi , Jurnalis
Jum'at 16 Februari 2024 20:11 WIB
Kejagung (Foto: Dok Okezone)
Share :

Hotman meyakini tidak ada bukti-bukti tindak pidana korupsi dalam perkara terseut. Sehingga pihaknya menilai penetapan tersangka Budi Said tidak sah.

"Kami resmi sebagai kuasa dari BS kuasa tanggal 12 Februari 2024 hari ini sudah resmi mendaftarkan praperadilan di PN Jaksel terhadap Jampidsus, Kejaksaan Agung dengan pemohon adalah Bapak Budi Said," ujar Hotman saat jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Senin 12 Februari 2024.

Sementara Kejagung memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. “Ya, silakan saja lah (ajukan praperadilan). Itu kan haknya dia. Kita siap saja untuk menghadapi itu," ujar Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam keterangannya, Selasa 13 Februari 2024.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya