Menurut Najib, dilakukannya PSU di 16 TPS itu lantaran adanya kesalahan proses dan prosedur dalam pencoblosan. Di mana terjadi kesalahan prosedur dalam proses pencoblosan.
Salah satu masalah yang ditemukan pihaknya yakni diperbolehkannya warga luar daerah yang tidak tertera dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) untuk memberikan hak suaranya.
“KPPS terkadang salah memahami daftar pemilih khusus (DPK). ada KPPS di mana DPK luar DIY padahal kan tidak ada. DPK ya harus orang lokal bukan dari luar,” kata Najib.
Padahal status DPK hanya diperoleh orang yang berasal dari wilayah setempat sesuai dengan alamat KTP dan juga TPS-nya. Namun ternyata ada warga luar DIY yang diberikan DPK tersebut sehingga pihaknya akan memberikan saran perbaikan kepada KPU DIY.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho mengakui jika ada beberapa TPS yang dimungkinkan untuk dilaksanakan PSU. Namun berapa jumlahnya dan apa penyebabnya, Didik masih enggan menyebutkannya. Alasannya karena saat ini masih dalam proses kajian.
"Ya memang ada. Tapi masih dalam kajian," kata dia.
(Fakhrizal Fakhri )