Umumkan Tersangka Baru, Bukti Kejagung Serius Buru Pelaku Korupsi Timah

Arief Setyadi , Jurnalis
Selasa 20 Februari 2024 13:47 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi dalam sektor niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015 2022. GM Operasional PT TIN, inisial RL diumumkan sebagai tersangka ke-11 dalam kasus tersebut pada Senin 19 Februari 2024.

Direktur Eksekutif Pusat Analisis Anggaran (CBA), Uchok Sky Khadafi mengapresiasi keseriusan Kejagung dalam mengejar pihak yang mungkin terlibat dalam perkara tersebut.

"Ini patut kita apresiasi, ya, karena artinya Kejagung masih terus memburu pihak-pihak yang bertanggung jawab," ujarnya saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Tersangka RL diduga menandatangani kontrak kerja sama bersama tersangka lainnya, MRPT dan EE. Selain itu, diduga terlibat dalam pembentukan perusahaan cangkang untuk mengakomodasi pengumpulan bijih timah.

RL pun dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 11 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Ia juga langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak diumumkan sebagai tersangka.

Uchok menambahkan, bahwa Kejagung harus terus bekerja mengungkap kasus tersebut. Misalnya dengan menyasar korporasi yang diuntungkan dan terlibat daalam perkara.

Hal tersebut perlu dilakukan untuk memaksimalkan potensi pengembalian kerugian negara. Bahkan, pihaknya mendorong Kejagung agar menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya