"Para tersangka juga mestinya dijerat pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang) kalau Kejagung benar-benar mau fokus dan serius usut asset recovery. Kan, kerugian negara dalam kasus ini sangat fantastis, Rp200 T lebih," katanya.
Sementara itu, sepuluh tersangka lainnya yang juga dijerat Kejagung yakni SG alias AW sebagai pengusaha tambang, HT alias ASN sebagai Direktur Utama CV VIP, MRPT alias RZ sebagai Direktur Utama Timah periode 2016-2021. Kemudian, EE alias EML sebagai Direktur Keuangan Timah periode 2017-2018, BY sebagai mantan Komisaris CV VIP.
Lalu, RI sebagai Direktur Utama PT SBS, TN sebagai beneficial ownership CV VIP dan PT MCN, AA sebagai Manajer Operasional Tambang CV VIP, dan TT sebagai tersangka obstruction of justice.
(Arief Setyadi )