Pengedar Narkoba Transaksi di Masjid Agung Kolaka Utara, Langsung Diringkus Polisi

Muh Rusli, Jurnalis
Selasa 20 Februari 2024 14:07 WIB
Pengedar narkoba ditangkap. (Foto: Muh Rusli)
Share :

"Nilai BB ditaksir Rp80.000.000. Pelaku menyasar pekerja tambang (konsumen)," imbuhnya.

Pihaknya telah mengirim sampel urine keduanya untuk mengetahui lebih lanjut apakah juga bertatus pengguna. Untuk sementara keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Pasal 112 Ayat (2) Nomor 35 dengan ancaman penjara Maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya