Kronologi Penangkapan 5 Pengedar Narkoba di Lampung, Barbuk Rp4,2 Miliar Diamankan

Ira Widyanti, Jurnalis
Selasa 20 Februari 2024 17:06 WIB
Barang bukti narkoba. (Foto: Ira Widya)
Share :

Kapolresta mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mendapatkan barang haram itu dari wilayah Riau dan Jawa Timur.

"Saat diperiksa, para tersangka mengaku telah mengedarkan barang haram ini selama 6 Bulan," jelasnya.

Saat ini para tersangka telah ditahan di Mapolresta Bandarlampung dan dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya