Adapun, seorang syahbandar memiliki peran yang sangat penting dalam hal melakukan pengawasan untuk menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, ketertiban dan lalu lintas kapal di pelabuhan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Berdasarkan hal tersebut, maka semua kegiatan angkutan sungai danau dan penyeberangan harus mendapatkan izin dari syahbandar dengan tetap memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal.
"Kegiatan bimtek kali ini diikuti oleh kurang lebih 80 peserta yang berasal dari Balai Pengelola Transportasi Darat seluruh Indonesia dan KSOPP Danau Toba. Materi yang akan diberikan selama 3 hari ke depan cukup beragam," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )