Dalam perkara tersebut, lanjut Ari, tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak 13 kali. Sebanyak 3 kasus di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dan 10 kasus atau tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polres Sukabumi.
"Ini kasus baru yang ditangani kita, berhasil diungkap bahwa dengan modus seperti ini, pelaku mengelabui driver ojol kendaraan roda dua. Untuk mengelabui petugas, rata-rata plat nomor diganti dan wujud sepeda motor ada yang dirubah setelah dijual ke penadah," ujar Ari.
Lebih lanjut Ari mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana, tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. Saat ini para pelaku telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
(Awaludin)