JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapakan dua tersangka baru kasus korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Keduanya adalah Suparta (SP) selaku Direktur Utama di PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah (RA), Direktur Pengembang Usaha PT Refined Bangka Tin.
"Bahwa sekira tahun 2018 diduga saudara SP dan saudara RA dalam kapasitas selaku Direksi PT RBT telah menginisiasi suatu pertemuan dengan pihak PT Timah," kata Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi, Rabu (21/2/2024).
Dalam pertemuan tersebut, keduanya bertemu dengan Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Timah. Dalam pertemuan tersebut diduga melakukan upaya mengakomodasi tambang liar.
BACA JUGA:
Dihadiri oleh saudara MRPT selaku Direktur Utama PT Timah dan saudara EE selaku Direktur Keuangan PT Timah dalam rangka untuk mengakomodir atau menabung timah hasil penambang liar di wilayah IUP PT Timah.
"Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, maka selanjutnya dibuat perjanjian kerjasama antara PT Timah dengan PT RBT yang seolah olah ada kegiatan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah," jelasnya.