"Dan untuk memasok kebutuhan biji timah, selanjutnya ditunjuk dan dibentuk beberapa perusahaan boneka yaitu 7 perusahaan boneka CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BST, CV SJP, CV BBR dan CV SMS," jelasnya.
BACA JUGA:
Sebagai upaya untuk mengelabuhi kegiatannya, dibuat seolah-olah ada surat persetujuan kerja (SPK) dalam kegiatan pemborongan pengangkutan sisa hasil pengolahan mineral timah.
Perbuatan kedua tersangka telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-4 KUHP.
(Salman Mardira)