Menguak Akal Bulus 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi IUP PT Timah

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Kamis 22 Februari 2024 11:15 WIB
Dua tersangka baru korupsi IUP PT Timah Tbk di Kejagung (Foto: MPI/Irfan)
Share :

"Dan untuk memasok kebutuhan biji timah, selanjutnya ditunjuk dan dibentuk beberapa perusahaan boneka yaitu 7 perusahaan boneka CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BST, CV SJP, CV BBR dan CV SMS," jelasnya.

 BACA JUGA:

Sebagai upaya untuk mengelabuhi kegiatannya, dibuat seolah-olah ada surat persetujuan kerja (SPK) dalam kegiatan pemborongan pengangkutan sisa hasil pengolahan mineral timah.

Perbuatan kedua tersangka telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-4 KUHP.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya