JAKARTA - Pakar hukum pers dan kode etik jurnalistik, Wina Armada menyebutkan, polisi sejatinya tak boleh mengambil alat komunikasi yang dimiliki seorang wartawan untuk berkomunikasi dengan narasumbernya.
"Sesuai UU Pers, pers adalah pilar demokrasi dan wartawan adalah pendukung pilar demokrasi, sesuai peraturan yang ada dalam UU Pers, maka pers tak boleh disensor, dirampas haknya, dirampas alat kerjanya, tak boleh sama sekali kalau dia wartawan," ujarnya dalam persidangan, Kamis (22/2/2024).
BACA JUGA:
Hal itu disampaikan Wina saat ditanyai oleh pengacara Aiman dalam sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis (22/2/2024) ini.
Wina menanggapi pertanyaan pengacara Aiman tentang diperkenankan tidaknya oleh UU Pers, barang atau alat yang dipakai seorang wartawan untuk menerima dan menyimpan informasi dari narasumbernya, yang mana di dalamnya terdapat identitas narasumbernya itu disita ataupun dilakukan upaya paksa oleh aparat penegak hukum.
"Bahkan, menurut UJ Pers, perampasan pada alat kerja wartawan sesuai Pasal 18 UU Pers adalah ancaman, menghalangi kegiatan wartawan diancam pidana 2 tahun penjara," tuturnya.
Dia menerangkan, perampasan alat kerja wartawan itu merupakan bentuk pengancaman terhadap seorang wartawan. Apalagi, perampasan dilakukan untuk mengetahui narasumber dimaksud. Alat kerja wartawan itu bisa berupa apapun, mulai dari kamera, alat perekam, hingga alat komunikasi yang dipakai wartawan untuk mendapatkan informasi.