MALANG - Santri senior sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, akhirnya ditetapkan tersangka kasus bullying dan penganiayaan, yang berujung luka bakar pada korbannya. Korban diketahui adik kelas sesama santri berinisial ST (15) warga pelajar kelas IX SMP, yang juga santri di Ponpes Babul Khairat, Desa Ngamarto, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
"Kami telah memeriksa lima orang saksi dan menetapkan Ahmad Firdaus (19) sebagai tersangka. Dia adalah warga Kecamatan Lawang, yang juga merupakan santri di pondok pesantren tersebut," ucap Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat, saat rilis di Mapolres Malang, pada Kamis siang (22/2/2024).
Gandha menyebut, selain memeriksa lima orang saksi dalam penetapan tersangka santri senior di Ponpes Babul Khairat, polisi juga telah mengantongi hasil visum kepada korban, yang mengalami luka bakar di dada bagian kirinya.
"Kami juga mengamankan satu buah setrika uap warna hitam beserta selang, untuk kabel uap warna kuning panjang dua meteran," ucapnya.
Ia menambahkan, bila kejadian penganiayaan itu diawali dari korban yang menanyakan ke tersangka, perihal pakaian yang dicucikan di ruang laundry ponpes, pada Senin 4 Desember 2023 pukul 14.30 WIB. Kebetulan tersangka ini merupakan salah satu petugas khusus untuk mengurus laundry pakaian para santri oleh Ponpes.