"Korban dijerat Pasal 80 Ayat 2 Undang-undang Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan. Kemudian Pasal 80 Ayat 2 ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, kepolisian telah melakukan penyelidikan dugaan tindakan perundungan dan penganiayaan yang dialami ST (15), santri salah satu Ponpes di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Kasus ini dilaporkan oleh ayah korban YA (42) pada Jumat 8 Desember 2023. Setelah itu, kepolisian melakukan penyelidikan dengan memintai sejumlah saksi sebanyak enam orang.
(Fakhrizal Fakhri )