JAKARTA - Dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 dianggap terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Mulai dari proses pemungutan hingga penghitungan suara dalam sistem rekapitulasi online Komisi Pemilihan Umum (KPU), melalui aplikasi Sirekap.
Pengajar Universitas Diponegoro, Nur Hidayat Sardini menilai, keresahan masyarakat mengenai dugaan kecurangan pemilu harus menjadi keresahan lembaga penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
"Jangan dianggap remeh dan enteng bahwa soal soal yang sangat teknis, rekap, sirekap," kata Nur Hidayat dalam diskusi publik 'Potensi Penyelenggaraan dan Penanganan Administrasi Dalam Proses Rekapitulasi Suara Pemilihan Umum 2024', yang disiarkan secara daring, Minggu (25/2/2024).
"Lalu semua orang mengatakan TSM? Ketika mengatakan TSM kalau pengalaman saya yah, itu resah sekali, dan saya harus tersinggung kalau saya Bawaslu," sambungnya.
Nur Hidayat menjelaskan, lembaga penyelenggara pemilu, terutama Bawaslu harus mengambil tindakan sesuai dengan tugasnya sebagai badan pengawasan.
"Kenapa? Itu bagian saya itu tugasnya. Tidak kemudian seperti burung orang yang imun dari dunia luar, oleh karena kepalanya dimasukan ke pasir lalu dia tidak tau apa yang terjadi, tidak bisa begitu," katanya.