"Penghayatan yang dalam terhadap pemilu itu sangat ditentukan oleh kepedulian mereka terhadap kondisi kondisi eksternal," sambungnya.
Kerisauan publik, kata Nur Hidayat, merupakan kewajiban lembaga penyelenggara pemilu dalam menyelesaikannya dan mengambil peran yang signifikan.
"Tidak kemudian dianggap sebagai entitas lain, dunia lain yang dunia itu seolah-olah tidak ada hubungannya dengan dia," katanya.
(Angkasa Yudhistira)