NIAS SELATAN - Buntut viralnya pencoblosan massal di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Desa Golambanua Satu, Kecamatan Lahusa, Nias Selatan, Sumatera Utara, Bawaslu Nias Selatan (Nisel) keluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Sementara itu, Gakkumdu sedang proses tindak pidana pelanggaran Pemilu 2024 yang terjadi di lokasi.
Ketua Bawaslu Nias Selatan, Neli Pesta Hartati Zebua mengatakan bahwa proses penanganan tindak pidana Pemilu di TPS 03 Desa Golambanua Satu sedang berlangsung hari ini, Minggu (25/2/2024) siang.
"Penanganan dugaan pelanggaran sedang on proccess, jadi belum bisa tersampaikan ke pihak luar Sentra Gakkumdu," kata Neli Hartati Zebua kepada MNC Portal Indonesia (MPI).