JAKARTA - Pengacara Aiman Witjaksono, Todung Mulya Lubis optimis jika permohonan praperadilan yang diajukan Aiman bakal diterima hakim. Pasalnya, prosesur penyitaan barang bukti, khususnya handphone (HP) milik Aiman prosedurnya salah kaprah.
"Kami optimis karena tak ada alasan sama sekali bagi kepolisian tuk melakukan penyitaan," ujarnya pada wartawan, Selasa (27/2/2024).
Menurutnya, polisi tak memiliki alasan untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti, khususnya HP milik Aiman. Pasalnya, prosesur penyitaan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tak sesuai aturan.
"Prosedurnya sudah jelas salah kaprah, kami lihat hanyak sekali kejanggalan dalam proses penyitaan handphone," tuturnya.
Salah satu di antaranya, tambah Todung, surat izin penetapan penyitaan ditandatangani oleh wakil ketua pengadilan setempat, bukan oleh ketua pengadilan setempat. Padahal, dalam KUHAP jelas izin penyitaan harus dikeluarkan oleh ketua pengadilan setempat.
(Arief Setyadi )