JAKARTA -Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial JP (21) ditangkap oleh kepolisian Jepang. Kasus ini dibenarkan oleh Kementerian Luar Negeri dan kini telah dikomunikasikan kepada KJRI setempat.
Diketahui, JP merupakan pemagang di Hiroshima yang diamankan Kepolisian Onomichi, Prefektur Hiroshima karena diduga menelantarkan anak yang baru dilahirkan sehingga meninggal.
"Menindaklanjuti informasi tersebut KJRI Osaka telah berkomunikasi dengan Kepolisian Onomichi dan pihak-pihak terkait, termasuk pihak LPK di Indonesia sebagai pengirim dan pihak penerima di Jepang (kumiai),"kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Lalu Muhammad Iqbal dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).
Iqbal mengatakan saat ini Kepolisian Onomichi masih melakukan proses penyelidikan guna menetapkan status hukum JP.