RPA Perindo yang fokus peduli dengan perempuan dan anak tersebut menilai taman itu adalah media ramah anak, tempat bermain anak-anak.
Jeannie menyebut bahwa hal itu sesuai dengan konsep pemerintah tentang taman sebagai ruang terbuka fasilitas umum untuk warga setempat.
“Jadi yang kami pertanyakan kepada mereka (polisi) kenapa sampai kasus ini dinaikkan bahwa seakan-akan masyarakat dipersalahkan, melawan dalam tanda kutip mafia tanah ketika masyarakat melawan bahwa itu bukan punya dia, tapi itu punya semua anak yang ada disitu, tempat bermain mereka,”pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )