JAKARTA - Direktur Eksekutif DPP Pemuda Perindo Iqnal Shalat Sukma Wibowo menyoroti kasus 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap napi koruptor. Iqnal mengatakan pegawai KPK seharusnya bukan dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).
“Dengan temuan yang ada 78 staf KPK yang tertangkap pungli itu menyatakan bahwa ikan itu busuk dari kepalanya. Nah salah satu lagi merusak KPK itu lagi adalah integritas. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 itu menyatakan semua anggota KPK atau di dalam itu adalah ASN. Nah itulah yang memberatkan ketika ada staf KPK melanggar etika dan integritas tidak langsung dipecat karena Undang-Undang ASN itu,” kata Iqnal, di Kantor DPP Perindo, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).
Iqnal menyebut bahwa Dewan Pengawas (Dewas) KPK pun saat ini masih bimbang untuk mengambil kasus tersebut dengan cepat. Dia pun merasa kecewa dengan keputusan KPK yang member hukuman hanya minta maaf.
BACA JUGA: