Pemuda Perindo Kritisi Lemahnya Sanksi ke 78 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Minta Revisi UU

Ismet Humaedi, Jurnalis
Jum'at 01 Maret 2024 20:19 WIB
Pemuda Perindo kritisi kasus pegawai KPK pungli (Foto: MPI/Ismet)
Share :

JAKARTA - Direktur Eksekutif DPP Pemuda Perindo Iqnal Shalat Sukma Wibowo menyoroti kasus 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap napi koruptor. Iqnal mengatakan pegawai KPK seharusnya bukan dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).

“Dengan temuan yang ada 78 staf KPK yang tertangkap pungli itu menyatakan bahwa ikan itu busuk dari kepalanya. Nah salah satu lagi merusak KPK itu lagi adalah integritas. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 itu menyatakan semua anggota KPK atau di dalam itu adalah ASN. Nah itulah yang memberatkan ketika ada staf KPK melanggar etika dan integritas tidak langsung dipecat karena Undang-Undang ASN itu,” kata Iqnal, di Kantor DPP Perindo, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).

Iqnal menyebut bahwa Dewan Pengawas (Dewas) KPK pun saat ini masih bimbang untuk mengambil kasus tersebut dengan cepat. Dia pun merasa kecewa dengan keputusan KPK yang member hukuman hanya minta maaf.

 BACA JUGA:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya