Sadis! Pria di Mesuji Bunuh Calon Istri, Ada Luka Sayat di Leher

Ira Widyanti, Jurnalis
Jum'at 01 Maret 2024 17:34 WIB
Polisi tangkap pria pembunuh calon istri di Mesuji (Foto : MPI)
Share :

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal tindak pidana pembunuhan berencana subsider pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Subsider 338 KUHPidana.

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," ungkapnya.

Diketahui warga digegerkan adanya penemuan mayat seorang wanita bersimbah darah di kamar mess guru di Bujung Buring, Mesuji, Kamis 29 Februari 2024.

Mayat wanita itu terbaring diatas kasur dengan kondisi luka sayat di leher. Di dalam kamar tersebut juga telah dipenuhi lumuran darah.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya