KPU Persilakan Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK Setelah 20 Maret

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Minggu 03 Maret 2024 04:28 WIB
Komisioner KPU RI. Idham Holik (Foto: MPI/Danandaya)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih merekapitulasi suara berjenjang dan akan menetap hasil Pemilu 2024 pada, Rabu 20 Maret mendatang. Setelahnya, pihak-pihak yang tak puas dipersilakan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Undang-Undang Pemilu memberikan kesempatan kepada KPU selama 35 hari setelah hari pemungutan suara hasil pemilu harus sudah ditetapkan," kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2024).

Setelah penetapan hasil pemilu, pihaknya mempersilakan pihak-pihak yang tak puas untuk menggugat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi paling lambat 3 hari setelah penetapan hasil pemilu.

 BACA JUGA:

"Berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu itu sudah dijadwalkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2023, paling lambat 3 hari setelah penetapan perolehan suara nasional peserta pemilu bisa mengajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi," ujar Idham.

Sebelumnya, MK dan KPU bertemu melakukan audiensi terkait kemungkinan adanya permohonan sengketa hasil Pemilu 2024. Pertemuan ini juga membahas skenario berkaitan dengan timeline permohonan gugatan hasil sengketa Pemilu.

"Bagaimanapun meski proses rekapitulasi masih berjalan tentu MK juga sudah harus menyiapkan rencana-rencana kira-kira kapan pengumuman perolehan suara hasil pemilu dilaksanakan oleh KPU," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, Senin 26 Februari 2024.

 BACA JUGA:

Mahkamah Konstitusi, kata Fajar, menitikberatkan penerimaan permohonan sengketa hasil Pemilu pasca KPU menetapkan pemenang pemilu. Menurutnya, setelah penetapan hasil pemilu, maka MK bakal juga siap menerima permohonan gugatan.

"Karena begitu pengumuman dari KPU maka itulah menjadi garis startnya Mahkamah Konstitusi untuk menerima pengajuan permohonan," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya