KPU Persilakan Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK Setelah 20 Maret

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Minggu 03 Maret 2024 04:28 WIB
Komisioner KPU RI. Idham Holik (Foto: MPI/Danandaya)
Share :

Menurutnya, sejumlah gambaran dan skenario ini nantinya juga akan menentukan kapan putusan hasil sengketa Pemilu 2024 selesai. Fajar mengatakan apabila KPU menetapkan hasil Pemilu 2024 pada 20 Maret 2024, maka putusan sengketa hasil ini bisa saja dijeda akibat libur lebaran.

"Kalau memang skenarionya di tanggal 20 (Maret) iya (dijeda lebaran), kecuali mungkin KPU bisa kurang dari tanggal 20, bisa jadi kita selesai putusan pilpres itu sebelum lebaran. Tapi lagi-lagi ini sekadar koordinasi awal gitu ya," ungkap dia.

Ia memastikan seluruh tahapan dalam permohonan hasil sengketa Pemilu akan bisa diakses publik. Ia pun meminta agar masyarakat bisa terus mengawal.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya