Usut Pemalsuan Sertifikat Keturunan Nabi, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Minggu 03 Maret 2024 19:02 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Istimewa/Okezone)
Share :

Akibat perbuatannya, tersangka JMW dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) soal tindak pidana manipulasi, penciptaan, perubahaan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya