Ini Alasan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Kabupaten Bandung Molor

Agi Ilman, Jurnalis
Senin 04 Maret 2024 07:30 WIB
Rekapitulasi suara di Kabupaten Bandung. (Foto: Agi Ilman)
Share :

BANDUNG - Rekapitulasi suara Pemilu 2024 di Kabupaten Bandung, yang digelar di Hotel Sutan Raja, Soreang, selama tiga hari tidak sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Rapat yang digelar dari Jumat (1/3/) sampai Minggu (3/3/) ini ternyata hingga pukul 19.00 WIB hanya 20 kecamatan yang telah selesai direkap, sementara 11 kecamatan yang tersisa masih belum selesai.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsy mengatakan jika rekapitulasi ini akan kembali digelar besok.

"Dari 17 kecamatan ini, sudah ada 6 kecamatan yang selesai hingga barusan. Kalau tidak selesai 17 kecamatan malam ini, kami akan lanjutkan besok, kami upayakan besok selesai," ujar Syam saat ditemui di lokasi.

Syam menambahkan, jika dalam rekapitulasi ini ada beberapa kendala, namun dirinya akan mengupayakan rekapitulasi selesai sebelum tanggal 5 Maret 2024.

"Ternyata pada saat rekapitulasi ada kendala-kendala, ya dalam waktu rentan lima hari, kami upayakan sebelum tanggal 5 selesai."

BACA JUGA:

KPU Umumkan Hasil Suara 21 PPLN Rekapitulasi Nasional, Berikut Rinciannya 

Meskipun upaya telah dilakukan untuk menyelesaikan rekapitulasi malam ini juga, Syam menyebut kemungkinan besar rekapitulasi akan dilanjutkan esok hari.

Salah satu kendala yang dihadapi adalah kesalahan administrasi, seperti kesalahan input data jumlah laki-laki dan perempuan.

"Secara substansial perolehan suara itu aman. Jadi kendala itu hanya di persoalan administrasi, misalkan jumlah laki-laki dan perempuan salah input, harusnya laki-laki 100, perempuan 150, ini kebalik dan diperbaiki," kata Syam.

Meskipun terdapat beberapa kendala administrasi, Syam menegaskan bahwa perolehan suara secara substansial aman.

Kendala tersebut lebih berkaitan dengan administrasi seperti kesalahan input data jumlah pemilih, yang tidak mempengaruhi hasil suara secara substansial.

"Yang diskors itu kebanyakan permasalahan administrasi. Kalau secara substansial itu tidak mempengaruhi suara. Cuma itu ada salah administrasi, misalkan DPK (daftar pemilih khusus) nya harusnya 10, tertulis 7. Nah itu kan para saksi meminta dibuktikan bener ngga itu 7, benar ngga itu 10," ujarnya.

Syam juga menjelaskan bahwa selama rekapitulasi, tidak ditemukan perbedaan yang signifikan terkait jumlah suara sah dan tidak sah, karena hal tersebut telah direkap di tingkat KPPS.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya