Sementara itu, Menteri Luar Negeri Colorado, Jena Griswold, mengatakan bahwa dia kecewa dengan keputusan tersebut dan bahwa Colorado seharusnya dapat melarang pemberontakan yang melanggar sumpah dalam pemungutan suara.
Selain itu, kelompok pengawas yang mengajukan kasus ini di Colorado, Citizens for Responsibility and Ethics di Washington (Crew), mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa meskipun pengadilan gagal memenuhi momen tersebut, namun hal ini masih merupakan kemenangan bagi demokrasi karena Trump akan tercatat dalam sejarah sebagai seorang pemberontak.
Maine dan Illinois mengikuti jejak Colorado dalam mengeluarkan Trump dari pemilu dengan alasan yang sama.
Upaya yang dilakukan di kedua negara bagian tersebut ditunda sementara tuntutannya terhadap keputusan Colorado ditingkatkan ke Mahkamah Agung.
“Kami menyimpulkan bahwa negara bagian dapat mendiskualifikasi orang yang memegang atau mencoba memegang jabatan negara,” demikian pendapat pengadilan.
“Tetapi berdasarkan Konstitusi, negara bagian tidak mempunyai wewenang untuk menegakkan Pasal 3 sehubungan dengan jabatan federal, khususnya kepresidenan,” lanjutnya.
Sembilan hakim memutuskan bahwa hanya Kongres yang dapat menegakkan ketentuan Amandemen ke-14 terhadap pejabat dan kandidat federal.
Bagian dari amandemen era Perang Saudara, yakni Bagian 3, melarang pejabat federal, negara bagian dan militer yang terlibat dalam pemberontakan atau pemberontakan terhadap AS untuk memegang jabatan lagi.
Kelompok-kelompok termasuk Free Speech For People berpendapat bahwa upaya untuk menunda peralihan kekuasaan secara damai pada 6 Januari 2021 sesuai dengan definisi pemberontakan yang diuraikan dalam amandemen tersebut.
(Susi Susanti)