Dewan Pers Bilang Publisher Rights Lahir untuk Fasilitasi 2 Kebutuhan Ini

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Selasa 05 Maret 2024 16:49 WIB
Ilustrasi (Foto: Freepik)
Share :

Sementara itu, Anggota Dewan Pers sekaligus Anggota Gugus Tugas Perpres Nomor 32 Tahun 2024, Yadi Heriyadi Hendriana menjelaskan dalam perekrutan komite memang akan ada dua proses yang berlainan.

"Proses pertama itu di Kementerian Polhukam sesuai bunyi Perpres di salah satu pasalnya mereka menetapkan lima orang tapi nanti di Dewan Pers, pansel akan meminta 10 orang dua kali lipat. Kemudian ditetapkan dan diputuskan di Dewan Pers sesuai dengan Perpres Nomor 32 Tahun 2024," kata Yadi.

Sehingga dijelaskan Yadi ada proses disana untuk menunjuk pakar dan lain-lain, pemilihan nya diserahkan ke Kemenkopolhukam tentunya seperti apa. Dan kemudian ada proses di Dewan Pers sesuai dengan Perpres. Dewan Pers membentuk pansel beranggotakan lima orang.

"Jadi proses nya seperti itu. Kita menentukan unsur yang dari Dewan Pers iya, tapi untuk yang dari unsur Kemenkopolhukam tentunya surat keputusan dan ketetapannya dari Dewan Pers. Tapi hasil meeting di gugus tugas bahwa kami meminta Kemenkopolhukam untuk mengirimkan dua kali lipat dari yang dibutuhkan. Sehingga nanti disini ada seleksi lagi," papar Yadi Hendriana

Menambahkan, Ninik Rahayu menyebutkan anggota Komite Perpres Nomor 32 Tahun 2024 diseleksi dengan kajian yang matang.

"(Anggota Komite) Diseleksi itu baik dari sisi kualifikasi yang memenuhi kebutuhan maupun jumlah. Karena jumlahnya belum ditentukan, apakah memang 11 pada akhirnya atau 7 atau 9," pungkas Ninik Rahayu.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam sambutan dalam acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Ecovention Ancol, Jakarta Utara pada Selasa (20/2/2024) menyebutkan telah menandatangani Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau 'Publisher Rights'.

Aturan tersebut dikatakan Jokowi bertujuan menciptakan iklim bisnis yang adil antara penyedia platform digital yang mendistribusikan konten seperti Google, Meta, dan lainnya, dengan perusahaan media selaku produsen konten.

Publisher Rights mempunyai regulasi yang mewajibkan platform digital memberi nilai ekonomi pada konten berita dari media lokal dan nasional kecuali konten kreator.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya